Tentang Yayasan IJMI
Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) menargetkan terwujudnya sistem peradilan yang efektif di Indonesia serta perlindungan bagi 15,9 juta orang yang hidup dalam kerentanan pada tahun 2030.
Legalitas
Yayasan IJMI merupakan yayasan lokal independen yang berdiri di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0004067.AH.01.04.TAHUN.2023.
Kemitraan Strategis
IJMI adalah mitra resmi International Justice Mission (IJM), organisasi internasional yang telah bekerja di lebih dari 20 negara untuk memberantas perdagangan orang, perbudakan modern, dan kekerasan terhadap masyarakat rentan. Melalui kemitraan ini, IJMI mengadopsi sistem, model, pendekatan, dan sumber daya IJM yang telah terbukti efektif, untuk memastikan dampak nyata dan berkelanjutan di Indonesia.
Misi Kami
Melindungi orang-orang yang hidup dalam kemiskinan dari kekerasan, melalui penyelamatan korban, proses peradilan untuk pelaku kejahatan, pemulihan penyintas, dan penguatan sistem peradilan pidana.
Visi Kami
Melindungi masyarakat Indonesia yang hidup dalam kerentanan dari segala bentuk kerja paksa dan perbudakan modern (Forced Labor Slavery), keseluruhan isu kerja paksa dan perbudakan modern, termasuk di dalamnya Tindak Pidana Perdagangan Orang.